Monday, December 27, 2010
perjalanan weekend yg cukup indah!







Thursday, December 23, 2010
bermuram durja, bersedih hati
Monday, December 20, 2010
susah untuk menjadi yg terbaik kan??
Sunday, December 19, 2010
episod hari minggu yg besh!!


Sunday, December 12, 2010
ladies nyte??





Wednesday, December 8, 2010
kisah 7 disember!
Friday, December 3, 2010
~bakal menjadi tunangan org~ =)


HUKUM KHITBAH / BERTUNANG DI DALAM ISLAM ]
Saya bertanya kawan saya tentang hukum "khitbah/bertunang" ini kepada kawan-kawan saya yang faham dan alim. Dan saya juga rujuk buku agama yang ada menceritakan tentang khitbah/ bertunang ini.
Hukum khitbah ini adalah "harus" tetapi Imam As-Syafie(sila rujuk buku Mughni Almuhtaj) mengatakan hukumnya adalah "al-istihbab / sunat". Dan Dr. Abd. Karim Zaidan(sila rujuk buku Almufassal fi Ahkam Al Mar'ah mengatakan bahawa hukum "al-istihbab / sunat" ini lebih aula(utama / baik) dari hukum "harus" tadi.
Syarat-syarat Khitbah
Pertunangan diperbolehkan oleh agama apabila terpenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai, yaitu tidak ada hubungan keluarga (mahrom), tunggal susuan (rodloah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawinan maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.
b. Tidak berstatus tunangan orang lain,
seperti dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam An-Nasai mengatakan :” Tidak boleh bagi seorang lelaki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya “. Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita, itu tadi adalah pendapat mayoritas ulama’ (Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah), namun sebagian ulama’ lain memperbolehkan khitbah tersebut apabila tidak ada jawaban yang jelas dari mempelai wanita.
Menikahi Wanita Tunangan Orang Lain
Di atas tertera bahwa melamar wanita tunangan orang lain dilarang oleh agama, hal itu demi untuk menjaga hak si lelaki pelamar pertama dan juga upaya menghindari timbulnya sengketa umat manusia.
Akan tetapi sering terjadi pula seorang lelaki yang nekat melangsungkan akad pernikahan dengan wanita tunangan orang lain, mungkin sebab kondisinya yang kuat atau karena faktor lain yang mendukung.
Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa akad nikah tersebut sah-sah saja, sebab akad tersebut telah terpenuhi syarat-syarat dan sesuai dengan rukun-rukunya, obyek larangan hadits di atas tertuju pada khitbah, sedangkan khitbah sendiri tidak termasuk rukun apalagi syarat akad nikah bahkan khitbah adalah di luar batas akad nikah. Inilah qaul yang mu’tamad (yang dibuat pegangan).
Berbeda dengan pendapat madzhab Dhohiriah, Mereka mengatakan akad tersebut batal walaupun kedua mempelai telah melakukan hubungan layaknya suami istri ( jima’).
Lain lagi dengan pendapat Malikiah, dalam masalah ini mereka mengemukakan tiga qaul yaitu :
· Sependapat dengan mayoritas ulama’.
· Sependapat dengan madzhab Dhohiriah.
Thursday, December 2, 2010
perkongsian buat teman
